Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BSU Guru Non PNS

Informasi bsu guru non pns

Bantuan Subsidi Guru Non PNS

ruangbelajarlc - Kabar baik untuk bantuan guru non PNS, dosen dan tenaga kependidikan akan segera di distribusikan ke masing-masing penerima.

Bantuan guru honorer yang saat ini sedang mengajukan pendaftaran Subsidi Upah (BSU) non PNS tinggal menunggu titik terang. Untuk melihatnya silahkan Bapak/Ibu yang berstatus pegawai non PNS untuk mengecek di laman resmi : https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Pasalnya selama awal pendaftaran untuk penerima bantuan bagi guru dan pegawai non PNS telah sampai ke titik terang. Silahkan untuk di cek hasilnya.

Bantuan Subsidi upah adalah salah satu program dari kementerian pendidikan dan kebudayaan (kemdikbud) yang ditujukan untuk pegawai non PNS baik guru, dosen maupun tenaga kependidikan. 

Guru honorer, dosen dan tenaga kependidikan yang telah berstatus aktif sebagai pegawai non PNS di lingkungan pendidikan baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Penerima bantuan BSU guru honor yang masuk dalam daftar GTK yang mendapatkan upah/gaji di bawah lima juta rupiah.

Adapun besaran jumlah bantuan subsidi uang yang akan diterima oleh guru, dosen dan pegawai administrasi adalah sebesar 1,8 juta rupiah. 

Untuk itu bagi Bapak/Ibu guru, Dosen dan tenaga kependidikan harap segera mengurus segala administrasi yang diperlukan. Seperti persiapan berkas atau dokumen penunjang lainnya.

Ini sebagai syarat utama untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan upah subsidi BSU untuk guru honorer, dosen, pegawai non PNS.

Adapun sebagai syaratnya adalah

  • Berstatus sebagai warga negara indonesia
  • Guru, dosen, tenaga kependidikan non PNS
  • Tidak pernah menerima bantuan subsidi lain
  • Terdaftar di simpatika/dapodik


Selain dari syarat diatas juga juga terdapat persyaratan lain yang perlu di persiapkan, yaitu sebagai berikut :

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
  • Apabila dari beberapa syarat diatas sudah memenuhi kriteria,maka segera mendaftar di pangkalan data dikti atau langsung menuju ke alamat (pddikti.kemdikbud.go.id). 

Bantuan Subsidi guru non PNS/honorer semoga memberikan manfaat.Sehingga diharapkan guru pegawai non PNS dapat meningkatkan kemampuan kompetensi yang dimilikinya. Sehingga pendidikan di sekolah-sekolah akan jauh lebih maju lagi.

Mengingat saat ini, sistem pembelajaran di setiap sekolah masih belum kondusif sebagaimana biasanya. Dampak akibat wabah pandemi corona mengakibatkan pembelajaran di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi dilakukan secara online.