Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kumpulan Tata Tertib Sekolah Untuk SMP/MTS/SMA/SMK dan MA


Tata tertib sekolah lengkap



Apa itu tata tertib?

Tata tertib sekolah adalah merupakan salah aturan yang dibuat oleh sekolah berdasarkan kesepakatan dari hasil musyawarah. Tata tertib sekolah bersifat terikat dengan ketentuan yang harus di patuhi dan harus dijalankan oleh warga sekolah termasuk oleh seluruh siswa baik itu siswa tingkat SMP/MTS/SMA/SMK dan MA. Tujuan dari pada tata tertib sekolah adalah untuk mewujudkan sekolah dalam mencapai hasil yang maksimal dalam hal kegiatan pembelajaran di sekolah. Hal ini menunjukkan adanya tata tertib yang dibuat oleh sekolah dapat mendukung kemajuan bagi siswa ke depannya. 

Mengapa harus ada tata tertib?

Setiap sekolah tentu memiliki tata tertib yang  di jadikan sebagai patokan atau dasar dalam proses kegiatan belajar mengajar. Dengan menerapkan tata tertib di setiap sekolah, maka sekolah tersebut memiliki aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi dan di larang oleh setiap warga sekolah termasuk para siswa. Aturan-aturan tersebut dapat mudah untuk dipahami dan terapkan pada setiap sekolah masing-masing. Namun, pada realitanya keberadaan tata tertib di sekolah memiliki peran dan fungsi yang berbeda-beda. Setiap sekolah pasti memiliki aturan tata tertib yang berbeda pula. 


Contoh 20 Bagian Tata Tertib Sekolah 

TATA TERTIB SISWA UNTUK TINGKAT
SMP/MTS/SMA/SMK/MA ……………………….. 
TAHUN PELAJARAN ……………………




SEKOLAH LOGO





SMP/MTS/SMA/SMK/MA ……………………
TAHUN PELAJARAN ……………………


Pengantar


Tata tertib merupakan sebuah aturan yang di buat oleh sekolah dalam mencapai tujuan pendidikan. Setiap sekolah tentu memiliki peraturan atau tata tertib yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah, wali murid, komite dan tokoh masyarakat. Terlebih dari itu, dari pihak instansi juga perlu mengetahui tentang adanya tata tertib yang di buat oleh sekolah.

Tentu dalam hal tata tertib sekolah pasti memiliki perbedaan pada setiap sekolah masing-masing. Hal ini di sesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan yang memungkinkan setiap sekolah dalam membuat tata tertib yang berbeda. Namun perbedaan dalam pembuatan tata tertib bukan menjadi persoalan bagi setiap sekolah dalam melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar.

Pada intinya dengan adanya tata tertib yang dibuat oleh setiap sekolah memiliki fungsi, tujuan dan manfaat yang dapat di rasakan oleh semua pihak. Salah satu tujuan dalam pembuatan tata tertib sekolah adalah untuk terciptanya lingkungan sekolah yang kondusif, aman dan nyaman dalam kegiatan pembelajaran di sekolah. 

Sebagai gambaran bagi siswa mengenai tata tertib sekolah diharapkan siswa dapat mengetahui dan menjadikan tata tertib sekolah sebagai pedoman dasar dalam hal pembinaan. Sehingga siswa tersebut dapat merubah sikap dan pengetahuannya yang lebih baik lagi. Serta menjadikannya sebagai bekal dalam memperoleh ilmu yang bermanfaat ada di setiap sekolah. 

KETENTUAN TENTANG ADANYA TATA TERTIB SEKOLAH

  1. Tata tertib sekolah di ketahui dan dipahami oleh setiap siswa dan wali murid
  2. Buku tata tertib sekolah harus berdasarkan persetujuan dari wali murid  atau orang tua siswa
  3. Kalau ada siswa yang melanggar dari ketentuan yang ada di tata tertib sekolah, buku tata tertib sekolah harus di isi sesuai dengan pelanggaran yang di lakukan oleh siswa
  4. Tugas wali kelas dalam buku tata tertib ini harus selalu di teliti dan di koreksi setiap waktu selama satu minggu/bulan/tiga bulan terakhir.

TATA TERTIB ……….
SMP/MTS/SMA/SMK/MA ................
TAHUN PELAJARAN ……………………….


PERATURAN SEBELUM KEGIATAN BELAJAR

Pasal satu

  1. Setiap siswa wajib hadir sebelum bel tanda masuk berbunyi. Sesuai degan jam masuk belajar pukul 07.30 paling lambat 07.35
  2. Sebelum masuk kelas, siswa melaksanakan apel pagi atau berbaris di depan kelas masing-masing.
  3. Berdoa dan mengucapkan salam sebelum memulai kegiatan pembelajaran.
  4. Memberi hormat kepada guru didalam kelas sekaligus pengurus kelas (ketua kelas) wajib memberitahukan siswa siswa yang tidak berangkat sekolah.
  5. Mengikuti pelajaran di kelas secara kondusif dari awal sampai jam pelajaran selesai.
  6. Mengucapkan salam dan berdoa ketika akan hendak pulang.
  7. Memberi penghormatan kepada bapak atau ibu guru di kelas.
  8. Keluar dari dalam kelas secara tertib dan teratur.
  9. Bagi siswa yang tidak berangkat sekolah atas keterangan sakit, izin atau sebagainya wajib membuat surat pemberitahuan yang ditujukan ke pihak sekolah.


PERATURAN PADA SAAT BELAJAR DI DALAM KELAS

Pasal dua

  1. Siswa diharuskan untuk saling menghargai pendapat teman sendiri pada saat pembelajaran di kelas.
  2. Siswa wajib mengikuti proses pembelajaran dari awal sampai akhir, dengan tidak meninggalkan kelas tanpa ada pemberitahuan (bolos) ke guru atau pengurus kelas.
  3. Siswa wajib memahami dan memperhatikan materi pembelajaran yang di berikan oleh guru di kelas.
  4. Siswa dilarang tidur atau ngobrol bersama dengan teman yang lain pada jam belajar di kelas.
  5. Apabila terdapat siswa yang sulit untuk memahami materi yang di berikan oleh guru, siswa wajib untuk bertanya.
  6. Kalau terdapat siswa yang datang terlambat masuk lebih dari lima belas menit, siswa di haruskan melapor ke guru piket atau BK.
  7. Pada saat bel pertanda pergantian jam, siswa tetap berada dalam kelas, kemudian ketua kelas wajib memanggil guru yang ada di jam berikutnya.
  8. Apabila pada saat belajar, terdapat siswa yang sakit diharuskan untuk melapor kepada guru atau pengurus kelas kemudian di bawa ke UKS.
  9. Menjalin hubungan yang kompak dan tanggung jawab dalam kegiatan belajar, termasuk pada saat pembentukan kelompok belajar


PERATURAN DI WAKTU SHOLAT

Pasal tiga

  1. Pada saat tiba waktu sholat, semua siswa di wajibkan untuk mengikuti sholat di tempat yang sudah di tentukan (masjid).
  2. Bagi siswa yang tidak sholat diharuskan untuk melaporkan diri ke guru piket atau pengurus kelas.
  3. Pada saat menuju ke masjid, siswa di perkenankan memakai alas kaki berupa sendal.
  4. Siswa berwudhu dengan tertib dan selalu membudayakan antri.
  5. Pada saat di masjid siswa diharapkan tenang tidak berisik dan mencari posisi duduk pada shaf yang masih kosong.
  6. Melaksanakan adzan sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
  7. Mendengarkan adzan dengan khusyuk tidak berisik atau berbicara dengan teman yang lain.
  8. Melaksanakan sholat dzuhur dengan tertib dan khusyuk dan berjamaah.
  9. Mendengarkan ceramah singkat yang diberikan oleh guru atau imam.
  10. Setelah selesai melaksanakan sholat, siswa diharuskan kembali ke sekolah dan memasuki kelas masing-masing.
  11. Mengikuti sholat jumat secara berjamaah.
  12. Bagi siswa putri di hari jumat melaksanakan sholat dzuhur secara berjamaah.


PERATURAN SAAT WAKTU ISTIRAHAT DAN JAM OLAHRAGA

Pasal empat

  1. Pada saat jam istirahat atau olahraga, siswa diharapkan keluar kelas.
  2. Bagi siswa yang mengikuti olahraga dilarang berganti pakaian didalam kelas, baik laki-laki maupun perempuan.
  3. Ganti pakaian di tempat yang sudah di tentukan oleh sekolah.
  4. Berdoa sebelum dan sesudah melakukan olahraga.
  5. Bagi siswa yang sakit, diharapkan untuk melapor ke guru piket dan meminta keterangan izin.
  6. Menutup atau mengunci pintu kelas saat mengikuti jam olahraga.
  7. Pada saat jam istirahat, siswa diharapkan berada di lingkungan sekolah.
  8. Apabila ada kepentingan lain, yang memungkinkan siswa untuk keluar dari area sekolah diharapkan untuk melapor ke guru piket.
  9. Tidak membuang sampah sembarangan pada saat jam istirahat baik didalam kelas atau diluar kelas.
  10. Setelah jam istirahat selesai, siswa diharapkan memasuki kelas masing-masing.


PERATURAN SISWA DI DALAM KELAS

Pasal lima

Tata tertib di dalam kelas berlangsung pada saat sebelum jam belajar dimulai sampai dengan waktu belajar selesai, dan ketika hendak akan pulang sekolah. Siswa diharapkan dapat :
  1. Siswa dapat menjaga ketertiban didalam kelas.
  2. Melakukan piket pagi di dalam dan di luar kelas.
  3. Membersihkan sampah-sampah yang ada didalam dan di luar kelas.
  4. Membersihkan papan tulis/kaca, apabila kotor.
  5. Menjaga keindahan kelas agar menjadi nyaman untuk belajar.
  6. Menutup pintu dan jendela ketika akan pulang.
  7. Membuat rencana kerja didalam kelas.


PERATURAN TENTANG PERALATAN YANG ADA DI DALAM KELAS

Pasal enam

  1. Membuat program kelas, seperti menghiasi kelas, menempel poster gambar pahlawan, jadwal, piket, jadwal pelajaran, mading kelas dan lain sebagainya.
  2. Membuat struktur kelas dalam bentuk susunan diagram yang dibuat dari karton/papan kemudian di tempel di bagian dinding.
  3. Menjaga barang atau peralatan yang ada didalam kelas, termasuk kursi, meja, papan tulis, kaca, pintu, jendela, lemari, jam dinding dan lain sebagainya.
  4. Mengadakan rencana kerja dan membentuk iuran wajib bagi siswa kemudian uang tersebut digunakan untuk kebutuhan yang diperlukan didalam kelas atau lain sebagainya.
  5. Mencatat barang-barang yang rusak kemudian dilaporkan ke wali kelas atau guru yang menangani tentang sarana dan prasarana.


PERATURAN SISWA DALAM BERPAKAIAN

Pasal tujuh

  1. Siswa diwajibkan untuk berpakaian yang rapi dan sopan.
  2. Siswa memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan hari selama satu minggu.
  3. Siswa diwajibkan memakai sepatu warna hitam dan kaos kaki polos.
  4. Siswa diwajibkan memakai ikat pinggang.
  5. Siswa dilarang mengeluarkan baju pada saat jam belajar, istirahat, sholat dan pada saat waktu pulang sekolah.
  6. Bagi siswa laki-laki diwajibkan memakai peci bagi yang muslim celana panjang dengan ukuran sesuai dengan ukuran masing-masing siswa.
  7. Ukuran celana bagi siswa laki-laki berada pada mata kaki.
  8. Bagi siswa perempuan, ukuran baju dilarang dibuat kecil atau di buat sempit ukuran tubuh atau bodi.
  9. Siswa perempuan dilarang memakai perhiasan berupa kalung, gelang dan anting atau lain sebagainya.
  10. Untuk siswa perempuan diwajibkan memakai kerudung atau jilbab sesuai dengan seragam sekolah pada hari-hari tertentu.
  11. Bagi siswa laki-laki dan perempuan di larang untuk memakai baju putih dengan bentuk transparan.


PERATURAN SISWA PADA BAGIAN KUKU 

Pasal delapan

  1. Bagi siswa laki-laki dan perempuan wajib memotong kuku yang panjang.
  2. Tidak diwajibkan untuk memberi warna pada bagian kuku khususnya siswa perempuan.
  3. Siswa dilarang untuk memelihara bagian kuku dengan sengaja di biarkan agar menjadi lebih panjang.

PERATURAN SISWA BAGIAN RAMBUT

Pasal sembilan

  1. Bagi siswa laki-laki dilarang untuk memelihara rambut yang panjang.
  2. Memotong rambut atau mencukur rambut apabila sudah panjang dengan ketentuan pada laki-laki batasnya adalah rambut sudah menyentuh bagian telinga dan rambut di bagian belakang tidak menyentuh baju atau kerah baju.
  3. Badi siswa laki-laki maupun perempuan dilarang untuk mewarnai rambut dengan pewarna alami atau buatan dengan maksud adanya unsur kesengajaan.
  4. Bagi siswa perempuan tidak diperkenankan untuk memakai lipstik atau sejenisnya dan tidak diperbolehkan untuk memberi warna pada bagian alis atau pada bagian bulu mata.
  5. Bagi siswa perempuan yang beragama islam, diwajibkan memakai jilbab.


PERATURAN TENTANG MENJAGA KEBERSIHAN 

Pasal sepuluh

  1. Setiap siswa diwajibkan untuk tidak mengotori sekolah dan merawat dan menjaga kebersihan sekolah agar menjadi nyaman dan kondusif.
  2. Melakukan kerja baksi sosial pada pada yang telah ditentukan.
  3. Membersihkan tempat-tempat yang terdapat pada sekolah.
  4. Menjaga ketertiban sekolah, baik dari lokasi parkir kendaraan sampai dengan ketertiban di dalam kelas.
  5. Bagi seluruh siswa di wajibkan untuk membuang sampah pada tempat yang sudah ditentukan.
  6. Melaksanakan jadwal piket sesuai dengan ketentuan kelas.
  7. Siswa diharapkan untuk membersihkan kelas, kantor, halaman kelas, lapangan, dan wc secara bergantian pada jadwal kelas masing-masing.
  8. Membuat program kerja dalam hal penanaman bunga pada taman sekolah.
  9. Siswa diharapkan dapat merawat dan menjaga kebersihan taman kelas dan halaman sekolah.
  10. Diharapkan siswa dapat berpartisipasi dalam mengikuti berbagai lomba kebersihan termasuk dari lomba yang dilakukan oleh sekolah pada setiap tahunnya.
  11. Bagi seluruh siswa yang melanggar ketentuan dalam menjaga kebersihan sekolah akan segera di tindak dan diberikan sangsi.


PERATURAN TENTANG KEHADIRAN SISWA

Pasal sebelas

  1. Bagi siswa yang terlambat wajib hadir dan melaporkan diri ke guru piket atau BK.
  2. Bagi seluruh siswa, baik laki-laki maupun perempuan wajib mengetahui jumlah kehadiran dalam setiap bulannya.
  3. Siswa diperkenankan untuk mengetahui dan menghitung secara langsung jumlah kehadiran berdasarkan keefektifan belajar.
  4. Bagi siswa yang berhalangan masuk, diharapkan untuk membuat surat keterangan. Baik surat keterangan izin maupun keterangan sakit dari pihak instansi kesehatan.
  5. Ketentuan untuk surat izin tidak berangkat sekolah berlaku selama tiga hari, kecuali bagi siswa yang sedang sakit.
  6. Adapun surat yang dibuat, harus ditandatangani oleh orang tua atau yang mewakili.
  7. Bagi siswa atau wali siswa tidak diperbolehkan untuk meminta izin dengan cara menghubungi langsung dengan via telepon atau sms, terkecuali dalam keadaan yang sangat darurat.


PERATURAN DIDALAM KELAS SAAT KEGIATAN BELAJAR SELESAI

Pasal dua belas

  1. Bagi siswa setelah kegiatan belajar selesai, diharapkan untuk merapihkan kondisi kelas termasuk merapihkan meja, kursi dan menutup pintu dan jendela.
  2. Seluruh siswa diharapkan untuk melaksanakan doa bersama dan mengucapkan “Hamdalllah” ketika jam pelajaran telah selesai.
  3. Seluruh siswa wajib mengucapkan salam kepada bapak atau ibu guru di dalam kelas kemudian memberi penghormatan
  4. Menunjukkan sikap sopan, ramah dan mengkondisikan kelas agar rapih sekaligus tenang.
  5. Dari pihak sekolah atau instansi terkait, tidak akan bertanggung jawab apabila terdapat barang yang hilang karena tidak di jaga dan rawat dengan baik didalam lemari tau tempat penyimpanan barang.


PERATURAN YANG PERLU DI HINDARI OLEH SISWA

pasal tiga belas

  1. Siswa dilarang berisik, ribut pada saat jam pelajaran berlangsung.
  2. Siswa dilarang berantem atau berkelahi.
  3. Siswa dilarang membawa, menggunakan senjata tajam atau senjata api.
  4. Bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor dilarang memakai knalpot yang tidak standar.
  5. Siswa dilarang untuk melawan kepada guru atau melakukan aksi demo.
  6. Siswa dilarang membawa atau menggunakan barang narkoba atau sejenisnya.
  7. Siswa di larang membawa, menggunakan dan atau merokok di area sekolah.
  8. Bagi siswa laki-laki dilarang bermain bola didalam kelas.
  9. Siswa dilarang mengotori atau merusak barang atau fasilitas yang ada dalam sekolah.
  10. Siswa di larang berkata kasar atau jorok kepada teman, guru atau pegawai lain yang ada di sekolah.
  11. Seluruh siswa dilarang untuk membuang sampah sembarang.
  12. Siswa dilarang untuk membuka atau menutup pintu secara paksa.
  13. Seluruh siswa dilarang untuk membawa atau menggunakan handphone atau laptop.
  14. Bagi siswa laki-laki dilarang melompat atau memanjat tembok pagar.
  15. Pada saat jam belajar atau jam istirahat siswa dilarang untuk pulang tanpa keterangan.
  16. Siswa dilarang untuk meludah didalam kelas atau di depan teman dan guru.
  17. Seluruh siswa dilarang memakai  pakaian selain seragam sekolah.
  18. Siswa dilarang untuk keluar kelas tanpa izin dari guru.
  19. Siswa dilarang mengenakan pakaian yang serba ketat dan dilarang untuk mencoret-coret pakaian seragam sekolah.
  20. Seluruh siswa dilarang untuk memberi keterangan palsu atau berbohong kepada guru atau teman.
  21. Siswa dilarang untuk membawa atau mengedarkan video atau keset porno.
  22. Siswa dilarang untuk melakukan tindakan yang memungkinkan munculnya pelecehan seksual.
  23. Seluruh siswa dilarang untuk membawa atau memakan jajanan di dalam dalam ruang kelas.
  24. Seluruh siswa dilarang untuk merencanakan atau membuat geng kelompok anarkis.
  25. Seluruh siswa dilarang untuk membuat tato pada bagian tubuh.
  26. Seluruh siswa dilarang untuk menghardik, membentak dan mengancam kepada siswa yang lain untuk meminta uang dan sebagainya.
  27. Seluruh siswa dilarang untuk memakai atribut-atribut yang bukan dari ketentuan sekolah.


PERATURAN SISWA TENTANG KEGIATAN ESKUL

Pasal empat belas

  1. Bagi seluruh siswa wajib untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang ada pada sekolah.
  2. Bagi siswa diwajibkan untuk memilih beberapa ekstrakurikuler dan mengikuti kegiatannya dengan baik.
  3. Bagi siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib mengisi daftar hadir atau absen.
  4. Bagi setiap siswa yang akan mengikuti kegiatan diluar sekolah wajib untuk melapor dan meminta izin kepada guru piket.
  5. Seluruh siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib memakai seragam sekolah yang sudah ditentukan.
  6. Pada saat kegiatan ekstrakurikuler, apa bila siswa tidak bisa berangkat. Maka diharapkan dapat membuat surat keterangan izin.
  7. Siswa dapat membuat rencana program kerja terkait kegiatan ekstrakurikuler.


PERATURAN SISWA TENTANG ADANYA  PERPUSTAKAAN

Pasal lima belas

  1. Seluruh siswa wajib memiliki kartu perpustakaan.
  2. Bagi siswa yang akan meminjam buku diharapkan dapat mengisi buku daftar meminjam dan mengembalikan buku tersebut sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan.
  3. Apabila siswa melanggar ketentuan dari meminjam buku di perpustakaan siswa akan mendapat teguran dan sanksi.
  4. Seluruh siswa wajib mengetahui tentang waktu dan batas perpustakaan dibuka.
  5. Seluruh siswa diwajibkan untuk mengisi daftar hadir atau formulir dari daftar kunjungan.
  6. Pada saat didalam perpustakaan siswa dilarang membuat suasana ribut atau berisik.
  7. Siswa tidak diperkenankan untuk meminjam buku tanpa se izin dari pegawai perpustakaan.
  8. Seluruh siswa dilarang untuk merusak, mencoret, merobek buku yang ada di perpustakaan.


PERATURAN PADA SAAT UPACARA KENAIKAN BENDERA

Pasal enam belas

  1. Seluruh siswa diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan upacara bendera pada hari senin atau hari-hari tertentu berkaitan dengan peringatan hari nasional.
  2. Seluruh siswa di wajibkan memakai seragam sekolah yang lengkap, rapi dan sesuai dengan ketentuan termasuk memakai ikat pinggang, sepatu hitam, memakai kaos kaki, topi dan memakai dasi.
  3. Bagi siswa yang bertugas sebagai panitia petugas upacara dapat melakukan latihan-latihan pada hari sebelum pelaksanaan upacara bendera.
  4. Seluruh siswa mengikuti jalannya upacara dengan khidmat dan penuh tanggung jawab.
  5. Bagi peserta upacara pada saat upacara berlangsung dilarang untuk berbicara dengan dengan atau ngobrol sendiri.
  6. Bagi seluruh siswa dilarang untuk meninggalkan lokasi upacara tanpa keterangan yang jelas, kecuali dalam keadaan sakit.
  7. Pada saat pelaksanaan upacara akan berlangsung, diharapkan seluruh siswa dapat mencari posisi kelas masing-masing sesuai degan ketentuan yang berlaku di sekolah.


PERATURAN SISWA APABILA ADA JAM KOSONG

Pasal tujuh belas

  1. Apabila ada jam kosong di kelas, diharapkan siswa dapat dapat melaporkan kepada guru piket terkait tugas yang akan di berikan.
  2. Siswa mengikuti pembelajaran di dalam kelas, meskipun dalam keadaan jam kosong tidak ada guru.
  3. Siswa mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru apabila guru tersebut berhalangan hadir.
  4. Pada saat jam pelajaran kosong, siswa dilarang untuk keluar kelas ke kantin.
  5. Siswa dilarang untuk bermain di dalam kelas pada saat jam pelajaran kosong.
  6. Siswa dilarang untuk pulang terlebih dahulu, tanpa se izin guru atau waktu tanda pulang belum selesai.
  7. Siswa mengumpulkan tugas yang diberikan oleh guru, apabila guru tersebut berhalangan hadir.


PERATURAN SISWA  PADA SAAT ULANGAN DI SEKOLAH

Pasal delapan belas

  1. Seluruh siswa diharuskan untuk mempunyai kartu peserta ulangan.
  2. Pada saat pelaksanaan ulangan seluruh siswa dapat menunjukkan kartu peserta ulangan.
  3. Seluruh siswa diharuskan untuk mengisi dan menandatangani daftar hadir yang ada pada setiap mata pelajaran.
  4. Siswa diwajibkan untuk mengetahui dan mengikuti peraturan dalam mengerjakan soal ulangan.
  5. Pada saat mengikuti ulangan, siswa dilarang untuk menyontek pada buku atau teman atau sumber lain seperti handphone.
  6. Siswa dilarang untuk bertanya tentang jawaban pada teman.
  7. Pada saat ulangan berlangsung, siswa dapat bertanya kepada guru atau pengawas terkait kalau ada soal yang belum bisa untuk dipahami.
  8. Seluruh siswa pada saat ulangan diharapkan membawa peralatan alat tulis termasuk pensil, penghapus, pena, tip eks, penggaris papan mini, dan lain sebagainya yang tidak melanggar peraturan ulangan.
  9. Seluruh siswa mengisi dan mengerjakan soal-soal ulangan dengan teliti dan memanfaatkan waktu yang telah ditentukan.
  10. Pada saat ulangan berlangsung, seluruh siswa diwajibkan untuk datang lebih awal sepuluh menit sudah berada di area sekolah.


PERATURAN PADA SAAT MENGIKUTI SENAM SKJ

Pasal sembilan belas

  1. Bagi seluruh siswa yang mengikuti senam SKJ diwajibkan untuk membawa dan memakai kaos olahraga.
  2. Bagi perempuan memakai kaos dan training panjang.
  3. Seluruh siswa memakai kaos yang sudah di sesuai dengan seragam sekolah.
  4. Apabila terdapat siswa yang tidak bisa mengikuti kegiatan senam diharapkan untuk meminta izin kepada guru piket.
  5. Seluruh siswa mengikuti senam degan semangat dan serius.
  6. Mendengarkan lagu dan gerakan badan yang sesuai.
  7. Tidak berbicara atau ngobrol pada saat senak SKJ berlangsung.
  8. Pada saat senam berlangsung diperkenankan seluruh siswa untuk memakai sepatu.
  9. Seluruh siswa mencari posisi berbaris yang sesuai dengan kelas dan teratur.
  10. Tidak menunjukkan sikap malas untuk olahraga.


PERATURAN TENTANG KERJA BAKTI DI SEKOLAH

Pasal dua puluh

  1. Siswa diwajibkan untuk membawa peralatan yang telah di tentukan oleh sekolah.
  2. Pada saat kerja bakti berlangsung, siswa diharapkan dapat bekerja penuh tanggung jawab dan saling membantu dengan teman lain.
  3. Mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh sekolah.
  4. Bagi siswa yang sedang atau mendadak sakit tidak diperkenankan untuk mengikuti kerja bakti.
  5. Untuk seragam pakaian kerja bakti, diperkenankan untuk memakai seragam kaos dan training bagi perempuan.
  6. Siswa dilarang untuk mengancam atau bermain dengan menggunakan alat kerja bakti.
  7. Mengikuti kegiatan dari awal sampai akhir tanpa meninggalkan lokasi yang sudah di tentukan oleh sekolah.
  8. Bagi siswa perempuan dapat bekerja sama dengan teman yang lain untuk membersihkan halaman sekolah, kelas dengan cara di bersihkan dengan sapu.
  9. Membuang sampah pada tempatnya.
  10. Apabila siswa tidak membawa alat untuk kerja bakti, siswa tersebut siap menerima teguran dan selanjutnya akan dikenakan sanksi.


Demikianlah penjelasan mengenai peraturan atau tata tertib sekolah pada tingkap SMP/MTS/SMA/SMK/MA. Semoga bermanfaat. Terimakasih!!