Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Point siswa

Jenis pelanggaran, sangsi dan poin siswa

Jenis Pelanggaran Siswa

Setiap sekolah dalam menerapkan tata tertib siswa tentu memiliki perbedaan satu sama lain. Pengartian dari tata tertib sekolah adalah merupakan bagian dari aturan yang di miliki oleh setiap sekolah. Aturan tersebut bersifat terikat dengan kondisi sekolah dan siswa. Baik dari jumlah peraturan yang diterapkan atau jenis pelanggaran siswa yang biasa atau dilakukan oleh siswa di sekolah baik pada jenjang sekolah SMP/MTS/SMA/SMK dan MA. Tetapi pada dasarnya dalam menerapkan tata tertib dan jenis pelanggaran siswa di sekolah memiliki kesamaan dalam hal meningkatkan kemajuan dan perubahan pada diri pribadi siswa dan lingkungan sekolah yang efektif dalam kegiatan pembelajaran. Adapun beberapa contoh mengenai jenis dan poin pelanggaran pada siswa, yaitu sebagai berikut : 
  1. Apabila siswa terlambat datang ke sekolah kurang dari 15 menit, maka sanksinya adalah membaca Al-quran sesuai tugas yang di berikan oleh guru piket.
  2. Apabila siswa datang ke sekolah lebih dari 15 menit dua kali dalam waktu satu minggu, maka siswa akan mendapat tugas dari guru piket selama satu jam berlangsung atau siswa tersebut di pulangkan dengan catatan di jemput oleh orang tua secara langsung.
  3. Jika setiap siswa ada yang tidak membawa buku mata pelajaran, LKS/buku tulis/buku cetak/ tugas PR/ dan lain sebagainya pada saat jam berlangsungnya pelajaran, maka siswa tersebut akan mendapatkan sanki tersendiri di bagian perpustakaan dengan belajar secara mandiri di dalam perpustakaan.
  4. Apabila siswa sengaja atau merencanakan tidak melaksanakan sholat dzuhur berjamaah di masjid dan atau siswa tersebut tidak membawa alat sholat, maka siswa tersebut akan mendapat teguran langsung dari guru piket dan sanksinya adalah apabila masih melanggar sampai tiga kali, maka akan di lakukan pemanggilan orang tua.
  5. Apabila siswa ketahuan dengan sengaja atau yang lainnya untuk keluar kelas pada waktu jam pelajaran telah berganti, maka sanksi bagi siswa yang melanggar adalah di tegur secara langsung oleh guru piket dan kemudian di tindak sesuai dengan ketentuan.
  6. Pada saat jam belajar di dalam kelas apabila ketahuan bolos atau pergi meninggalkan kelas, meskipun di dalam kelas masih ada guru dan jam pelajaran masih belum  berakhir, maka siswa mendapat sanksi keterangan dan teguran dari guru piket secara langsung.
  7. Apabila pada saat jam belajar akan di mulai siswa ketahuan berisik atau bermain dengan temannya pada saat berdoa, maka siswa tersebut akan akan mendapat teguran dari guru dan dikenakan sanksi untuk membaca ayat suci Al-quran.
  8. Apabila pada saat jam olahraga atau jam istirahat siswa ada siswa yang merasa kehilangan uang atau barang lainnya di dalam kelas, maka yang bertanggung jawab untuk mengganti adalah siswa yang bersangkutan.
  9. Apabila siswa tidak dapat melakukan atau menjaga ketertiban  dalam kelas, maka sanksinya adalah siswa dalam kelas tersebut akan mendapat teguran dari guru piket kemudian dari pihak ketua kelas akan mendapat panggilan.
  10. Jika siswa ketahuan merusak atau menghilangkan barang inventaris yang ada dalam kelas, maka siswa tersebut diwajibkan untuk mengganti atau memperbaikinya.
  11. Jika seluruh siswa baik laki-laki maupun perempuan tidak dapat menunjukkan cara berpakaian yang rapih dan selalu mengotori lingkungan sekolah dengan sengaja, maka siswa tersebut akan mendapat teguran dari guru piket atau BK kemudian jika masing melanggar selama 3 kali maka akan dilakukan tindakan pemanggilan orang tua.
  12. Apabila siswa ketahuan memelihara kuku dan rambut panjang, khususnya pada siswa laki-laki maka siswa akan mendapat teguran dari guru piket. Namun apabila siswa masih melanggar maka siswa tersebut akan mendapat sanksi rambut atau kuku di potong secara paksa oleh guru piket atau BK.
  13. Jika dalam satu bulan terakhir kehadiran siswa untuk keterangan sakit, alpa dan izin melebihi ketentuan yang berlaku di sekolah maka siswa tersebut wajib mengetahui beberapa jumlah keterangan kehadiran.
  14. Apabila selama 3 sampai 5 hari berturut-turut siswa tidak mengikuti pelajaran seperti biasa dikarenakan tidak ada keterangan atau alpa/bolos maka siswa tersebut akan di tindak dan dikenakan sanksi oleh guru piket BK.
  15. Apabila siswa tidak memilih salah satu kegiatan ekstrakurikurer pada sekolah dengan alasan yang tidak jelas, maka siswa tersebut berhak mendapat teguran dari guru BK kemudian di lakukan tindakan sesesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  16. Apabila siswa ketahuan dengan sengaja melakukan pengrusakan kelas, fasilitas sekolah atau lain sebagainya maka siswa tersebut berhak mendapat sanksi teguran dari guru piket dan BK kemudian di lakukan tindakan. Jika siswa tersebut masih mengulangi perbuatannya lagi selama tiga kali maka siswa tersebut akan di lakukan pemanggilan orang tua dalam waktu dekat.
  17. Apabila siswa dengan sengaja tidak mengembalikan buku pinjaman yang ada di perpustakaan atau menghilangkan buku yang di pinjam, maka siswa tersebut berhak mendapat teguran dari pegawai perpustakaan dan kemudian di lakukan tindakan untuk mengganti buku yang telah dihilangkan. Apabila siswa tersebut tidak mampu maka diharuskan untuk menggantinya dengan hafalan bacaan ayat suci Al-quran.
  18. Jika terdapat siswa dengan sengaja tidak mengikuti upacara kenaikan bendera pada hari senin, karena bolos atau yang lain sebagainya maka siswa tersebut akan mendapatkan sanksi teguran dari guru piket kemudian di tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  19. Apabila pada saat kegiatan mengikuti olaharaga atau senam SKJ, siswa dengan sengaja tidak memakai seragam koas atau dengan sengaja tidak mengikuti senam tanpa alasan yang jelas, maka siswa tersebut akan mendapat teguran langsung dari guru piket atau BK. 
  20. Apabila siswa ketahuan membawa, menggunakan, mengedarkan, memakai barang narkoba atau sejenisnya atau senjata tajam atau sejenisnya atau senjata api atau sejenisnya yang dapat membahayakan orang lain sekolah dan masyarakat, maka siswa tersebut berhak mendapat teguran dari guru piket atau BK. Kemudian di proses secara lanjut dan di serahkan ke pihak yang berwajib seperti dari pihak kepolisian untuk di minta keterangan.

Sanksi Poin Untuk Siswa 

Setiap siswa selama masih bersekolah mendapat dalam setiap satu satu tahun berhak mendapatkan poin sejumlah 100. Jumlah poin tersebut menjadi pegangan bagi siswa untuk dijadikan dasar ketentuan menjadi siswa aktif. Apabila dalam waktu satu tahun poin 100 terbut habis, maka siswa akan di lakukan tindakan keluar atau mengundurkan diri dari sekolah.

Jenis pelanggaran dan poin

  1. Membawa, memakai, menggunakan dan mengedarkan narkoba atau minuman keras  poin 100
  2. Membawa, menggunakan, memakai, dan mengedarkan senjata tajam poin 100
  3. Apabila siswa ketahuan mencuri uang, perhiasan, atau fasilitas sekolah poin 100
  4. Jika siswa ketahuan berjudi di dalam kelas atau lingkungan kelas poin 100
  5. Jika siswa ketahuan menggunakan dan membuat tato pada tubuhnya sendiri akan mendapat poin 100
  6. Apabila siswa dengan sengaja memfitnah teman sendiri, guru atau karyawan sekolah poin 50
  7. Apabila siswa dengan sengaja berkelahi dengan guru, melawan guru, berkata kasar, dan melakukan aksi demo poin 90
  8. Apabila siswa perempuan dengan sengaja memakai perhiasan kalung, cincin, anting atau lain sebagainya akan mendapat poin 30
  9. Apabila siswa terlihat keluar kelas atau keluar dari area sekolah dengan keterangan bolos maka siswa mendapat poin 50
  10. Jika siswa kedapatan membawa film atau VCD porno, maka akan mendapatkan poin 80
  11. Apabila siswa melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap teman, guru atau karyawan sekolah maka akan mendapatkan poin 90
  12. Jika siswa dengan sengaja merusak, fasilitas sekolah atas dasar sendiri maupun bersama-sama dengan dengan teman yang lain maka akan mendapat poin 75
  13. Jika siswa dengan sengaja datang terlambat akan mendapat poin 10
  14. Apabila siswa ketahuan membuang sampah sembarangan maka akan mendapat poin 10
  15. Jika siswa mencoret-coret baju, dinding atau fasilitas sekolah akan mendapat poin 20
  16. Jika tidak melakukan sholat berjamaah di masjid akan mendapat poin 15
  17. Tidak pernah mengikuti latihan dalam pembinaan kegiatan ekstrakurikuler akan mendapat poin 10
  18. Apabila siswa tidak berangkat sekolah tanpa keterangan atau alpa mendapat poin 5
  19. Apabila siswa dengan sengaja tidak membawa buku atau selalu meninggalkan buku didalam laci kelas mendapat poin 10
  20. Jika siswa tidak memakai seragam sekolah sesuai degan yang sudah ditentukan maka siswa akan mendapat poin 10
  21. Apabila siswa tidak memakai sepatu mendapat poin 10
  22. Ketahuan berisik sering ribut dengan teman pada saat mendengarkan khutbah jumat atau ceramah agama akan mendapat poin 10
  23. Dengan sengaja datang terlambat untuk menunaikan shalat kurang lebih 10 menit akan mendapat poin 10.
  24. Jika dengan sengaja meludah di dalam kelas, di depan guru atau karyawan akan mendapat poin 10
  25. Apabila siswa dengan sengaja tidak membawa buku atau selalu meninggalkan buku didalam laci kelas mendapat poin 10
  26. Jika siswa ketahuan berjudi di dalam kelas atau lingkungan kelas poin 100
  27. Apabila siswa memelihara kuku panjang dan rambut panjang akan mendapat poin 20
  28. Apabila siswa dengan sengaja memalsukan identitas tau keterangan tentang surat izin seperti pemalsuan tanda tangan dan sejenisnya akan mendapat poin 20
  29. Apabila siswa dengan sengaja membuat keributan didalam kelas akan mendapat poin 25
  30. Jika siswa kedapatan membawa dan menggunakan handphone akan mendapat poin 20
  31. Jika siswa ketahuan dengan jelas memberikan informasi yang bohong atau hoaks akan mendapat poin 20
  32. Apabila siswa dengan sengaja membentuk geng-geng baru kemudian melakukan tindakan anarkis terhadap teman, guru atau karyawan sekolah akan mendapatkan poin 100
  33. Apabila siswa tidak mengikuti upacara bendera dengan sengaja mendapat poin 20
  34. Jika dengan sengaja menghilangkan atau tidak mengembalikan buku di perpustakaan akan mendapat poin 20
  35. Dengan sengaja tidak mengikuti kegiatan senam SKJ atau kegiatan ekstrakurikuler akan mendapat poin 20
  36. Apabila siswa dengan sengaja melakukan perayaan hari ulang tahun di dalam kelas, atau diluar kelas yang memungkinkan akan dampak negatif akan mendapatkan poin 30
  37. Apabila dengan sengaja siswa berbuat jahat dengan cara mengancam akan mendapat poin 
  38. Jika siswa ketahuan menggunakan dan membuat tato pada tubuhnya sendiri akan mendapat poin 100
  39. Apabila siswa dengan sengaja membawa laptop tanpa perintah dari guru atau karyawan sekolah akan mendapat poin 20
  40. Jika siswa dengan sengaja memakai pakaian yang serba ketak akan mendapat poin 20
  41. Apabila siswa tidak memakai celana sekolah sesuai dengan seragam sekolah akan mendapat poin 10
  42. Jika siswa perempuan tidak menggunakan jilbab yang tidak sesuai dengan peraturan sekolah akan mendapat poin 10
  43. Dengan sengaja mengeluarkan baju akan mendapat poin 5
  44. Apabila siswa perempuan dengan sengaja memakai perhiasan kalung, cincin, anting atau lain sebagainya akan mendapat poin 30
  45. Kedapatan tidak memakai topi atau atribut sekolah pada saat upacara bendera akan mendapat poin 10
  46. Tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler mendapatkan poin 10
  47. Jika terlambat datang untuk mengikuti upacara bendera akan mendapatkan poin 10
  48. Bagi siswa perempuan yang tidak membawa alat sholat akan mendapatkan poin 5
  49. Jika siswa laki-laki tidak membawa atau menggunakan peci mendapat poin 5
  50. Apabila dengan sengaja siswa pulang sekolah lebih awal sebelum jam belajar selesai baik secara individu maupun secara bersama dengan kelas yang lain, maka akan mendapatkan poin 50



Demikian penjelasan mengenai terangan sanksi bagi siswa yang melanggar tata tertib sekolah dan macam-macam poin yang di berlakukan dalam sekolah. Semoga bermanfaat. Terimakasih!!